Fishing

BPPT Bakal Moratorium Toko Modern

Ekonomi

BPPT Bakal Moratorium Toko Modern

Sekretaris BPPT Kuningan, M Budi Alumudin

Kuningan (KaTer) - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 510/438/perindag, tentang penghentian sementara bangunan toko modern di Kuningan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan bakal melakukan moratorium terhadap keberadaan toko modern.

“Tindakan ini sebagai langkah penertiban administrasi bagi toko modern yang mengalami peningkatan jumlah di wilayah Kuningan,” kata Sekretaris BPPT Kuningan, M Budi Alumudin kepada KaTer, Jumat (2/5/2014).

Di samping itu kata Budi, sebelumnya BPPT Kuningan telah melakukan langkah-langkah kooperatif dengan pengusaha toko modern. Hal ini di tegaskan melalui surat ederan Bupati Kuningan tentang pemberhentian toko modern sementara.

“SE dari bupati tersebut terhitung sejak 7 maret 2014 hingga 7 maret 2015. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap menjamurnya keberadaan toko modern yang ilegal di Kuningan,” paparnya.

Sebelum ada SE dari Bupati jelas Budi, BPPT telah mengantongi dan memberikan rekomendasi kepada tujuh unit toko modern yang tengah di bangun. Sebab, sejumlah toko modern itu, sedang menempuh berbagai perlengkapan administrasi perizinan dari tiap dinas bersangkutan.

“Ini memang sebagai tindakan tepat. Sebab, BPPT tidak menginginkan adanya pendirian toko modern yang bodong alias tanpa legalitas,” ujarnya.

Lebih jauh Budi memaparkan, ada tujuh lokasi toko modern yang sudah bediri di wilayah primer. Diantaranya, Ciawigebang, Cirendang, Winduhaji, dan Siliwangi. Toko modern ini, setahun sebelumnya telah mengikuti aturan perizinan.

“Jadi, tidak mungkin ditutup. Apalagi, saat ini di tujuh lokasi itu tengah dikaji oleh berbagai instansi bersangkutan. Seperti dari Dinas Perhubungan, BPLHD dan dinas-dinas tertentu lainnya,” katanya.(AND)


Fishing