Kuningan Terkini – Mulai tanggal 01 September 2017, Harga Eceran Tertingi (HET) komoditi beras diatur berdasarkan zonasi, sehingga setiap daerah memiliki harga yang berbeda. HET beras diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Untuk zonasi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi ditetapkan Rp. 9.450.
Menurut salah seorang pedagang beras di pasar Cilimus, Yudi Ardiansyah, mulai awak September ini, HET komoditi beras ditentukan oleh zonasi, sehingga setiap daerah memiliki harga yang berbeda. Untuk wilayah yang dianggap sebagai produsen beras, HET dipatok lebih rendah.
"HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450," kata Yudi Ardiansyah, pada Kuningan Terkini, di Pasar Cilimus Kuningan. Jim'at (15/09/2017)
Sementara, untuk wilayah wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg. “Selain zonasi, HET juga ditentukan oleh jenis beras yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu premium, medium, dan khusus. Namun, penentuan jenis beras, berada di bawah Kementerian Pertanian,” terangnya. (Ray)