Fishing

Peran POLRI Dalam Jaminan Fidusia

Jum19042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Hukum

Peran POLRI Dalam Jaminan Fidusia

Kompol Rizal Marito, SIK SH Msi

Kuningan Terkini - Semakin tumbuh dan berkembangnya lembaga pembiayaan yang memberi fasilitas pembiayaan terhadap konsumen, sangat berhubungan erat dengan kondisi ekonomi atau daya beli masyarakat Indonesia pada umumnya. Hal ini menunjukkan perkonomian di Indonesia sudah semakin berkembang. Namun demikian, didalam perjalanannya, perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat tersebut, tidak hanya menunjukkan aspek positif di masyarakat dengan kemudahan-kemudahan yang diperoleh, namun demikian juga telah memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap kondisi kamtibmas.

Hadirnya lembaga pembiayaan, juga telah menimbulkan kerawanan-kerawanan di bidang kamtibmas yang berimplikasi terhadap tumbuh dan berkembangnya praktik eksekusi, yang tidak sesuai dengan ketentuan terhadap jaminan fidusia yang melibatkan banyak pihak. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian serius dari Polri. Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Salah satu bentuk kegiatan lembaga pembiayan tersebut, adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) yaitu kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang, berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Dalam kaitannya dengan Pembiayaan terhadap pembelian kendaraan, memiliki permasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat. Permasalahan-permasalahan yang kemudian timbul adalah berkaitan dengan Pihak lembaga pembiayaan itu sendiri, Konsumen, Pihak ketiga atau eksternal yang mendapat kuasa untuk penarikan kendaraan dari konsumen, akibat melanggar perjanjian serta pihak-pihak lain yang yang secara langsung ataupun tidak langsung terlibat atau melibatkan diri dalam permasalahan tersebut.

Perkembangan yang terjadi terkait dengan permasalahan yang muncul, sudah mulai masuk kedalam bentuk pelanggaran dan tindak pidana seperti kasus-kasus Penipuan, penggelapan, perampasan/pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, pengancaman, pemerasan, pengerusakan, penganiayaan bahkan sampai dengan pembunuhan. Permasalahan-permasalahan yang bermula dari pihak lembaga pembiayaan dan konsumen, berkembang menjadi permasalahan berbagai kelompok yang kemudian terakumulasi dan ter-eskalasi menjadi konflik yang berkepanjangan, dari berbagai kelompok dan cenderung berakibat meluas, dengan terjadinya konflik sosial yang mengakibatkan timbulnya pertentangan antar kelompok-kelompok tersebut.

Awal permasalahan yang biasanya muncul adalah akibat dari perjanjian yang dilanggar, kemudian pihak lembaga pembiayaan melakukan penagihan dan memberikan peringatan kepada konsumen, yang kemudian apabila belum berhasil menggunakan pihak lain untuk melakukan penarikan kendaraaan. Perkembangan yang kemudian dihadapi pihak lembaga pembiayaan terhadap konsumen meliputi, bahwa kendaraan telah hilang atau tidak diketahui keberadaannya, Kendaraan telah berpindah tangan ke pihak lain, Kendaraan berada didaerah lain, Kendaraan telah digadai, konsumen susah ditemukan dan sebagainya. Hal tersebutlah yang kemudian memicu terjadinya permasalahan yang melebar, dimana lembaga pembiayaan kemudian menggunakan pihak-pihak diluar perusahaan, dengan membuat suatu perikatan/perjanjian untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Pihak-pihak yang kemudian biasanya disebut eksternal ini, kemudian melakukan upaya lebih intensif dan cendrung mengarah terhadap tindakan eksekutorial terhadap kendaraan yang bermasalah tersebut. Apabila terjadi perlawanan baik dari dari pihak konsumen atau pihak-pihak lain, disinilah muncul permasalahan yang lebih meluas dan berdampak pada timbulnya pertentangan antar kelompok yang berujung pada terjadinya konflik social, yang akan merugikan pihak lembaga pembiayaan itu sendiri dan juga konsumen atau masyarakat lainnya. Polri telah mengantisipasi kondisi tersebut dengan cara menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011, Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Perkap ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi fidusia dan atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan atau keselamatan jiwa. Namun sayangnya, Perkap tersebut dinilai tidak efekif dan kurang menjadi perhatian bagi lembaga pembiayaan. Hal ini ditandai dengan banyaknya lembaga pembiayaan yang justru lebih memilih untuk menggunakan jasa pihak ke tiga atau pihak eksternal, dibandingkan meminta bantuan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kerja sama Polri dengan lembaga pembiayaan, pada saat ini hanya terbatas pada penanganan laporan pelanggaran fidusia saja, dan belum berorientasi pada upaya pelaksanaan Perkap Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia secara efektif, yang pada prinsipnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Polri. Polri harus menjalin kerja sama dengan lembaga pembiayaan, untuk mengantisipasi berkembangnya praktik eksekusi yang menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut. Menyikapi hal tersebut, maka diperlukan analisa mengenai konsep hubungan kerja sama yang ideal antara Polri dan lembaga pembiayaan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengantisipasi terjadinya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, sehingga dapat menjamin terwujudnya perlindungan, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga pembiayaan itu sendiri.

Kondisi tersebut memerlukan langkah-langkah strategis, untuk mengoptimalkan sinergitas polisional antara Polri, dengan lembaga pembiayaan dan stakeholder, terkait dalam mengantisipasi eksekusi yang bermasalah terhadap jaminan fidusia. Langkah-langkah strategis tersebut, dapat di wujudkan apabila masing–masing pihak menyadari bahwa Keamanan dan ketertiban masyarakat, harus lebih diutamakan dalam rangka menjamin terwujudnya perlindungan baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga pembiayaan itu sendiri, yaitu dengan meningkatkan kerjasama dan kordinasi dengan tetap mematuhi dan melaksanakan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Kompol Rizal Marito, SIK SH Msi, Mantan Wakapolres Kuningan yang sedang menempuh pendidikan Sespimen Polri di Bandung, Pasis Sespimen Polri Dikreg 55

Comments   

 
0 #14 financial lifeline 2017-12-02 22:21
Great polst however I was wondering if you could weite a
litte more on this topic? I'd be very grateful if you could elaboratye a little biit
further. Many thanks!
Quote
 
 
0 #13 www.mandolinman.it 2017-04-11 22:13
great submit, very informative. I wonder why the other specialists of this sector don't
understand this. You must continue your writing. I'm confident, you've a huge readers' base already!


Here is my weblog: www.mandolinman.it: http://www.mandolinman.it/guestbook/
Quote
 
 
0 #12 www.ascss.org.uk 2017-04-11 22:13
whoah this blog is great i really like reading your
posts. Keep up the great work! You understand, lots of persons are searching
around for this information, you can aid them greatly.


Feel free to surf to my web site ... www.ascss.org.uk: http://www.ascss.org.uk/index.php/component/kide/
Quote
 
 
0 #11 dstrictlymusic.com 2017-04-11 02:40
Hi there to every body, it's my first pay a quick visit of this web site; this
blog includes amazing and genuinely excellent information designed for readers.


Here is my weblog dstrictlymusic. com: http://Dstrictlymusic.com/about/
Quote
 
 
0 #10 Jack 2017-04-11 02:40
That is a good tip especially to those fresh to the blogosphere.
Brief but very accurate information… Many thanks
for sharing this one. A must read post!

Feel free to visit my blog post ... Jack: http://www.Clowncito.se/gb/index.php
Quote
 
 
0 #9 Felix 2017-04-10 04:43
What's up to all, how is the whole thing, I think every one is getting more from this web page,
and your views are fastidious in support of new people.


Here is my blog post :: Felix: http://www.radioschitikkio.it/component/kide/
Quote
 
 
0 #8 therightnation.org 2017-03-14 17:32
Very shortly this site will be famous amid all
blogging visitors, due to it's good posts

Look at my site :: therightnation. org: http://www.therightnation.org/lawsuit-funding-a-financial-lifeline/
Quote
 
 
0 #7 mitra ppob 2017-03-14 05:34
I know this if off topic but I'm looking into starting my own blog and was curious what all is
needed to get set up? I'm assuming having a blog like
yours would cost a pretty penny? I'm not very internet savvy so
I'm not 100% certain. Any suggestions or advice would
be greatly appreciated. Thank you

Also visit my web page ... mitra ppob: http://www.hemerotecat.cat/economia/miracles-economics/
Quote
 
 
0 #6 ppob daftar gratis 2017-03-07 03:41
I am really thankful to the owner of this website who has shared this great piece of writing at at this time.


Feel free to surf to my web-site: ppob daftar gratis: http://Www.Paketwisatamalangbromo.net/2016/06/26/hello-world/
Quote
 
 
0 #5 ppob ocbc nisp 2017-03-06 23:36
Hey! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I'm trying to get my blog to
rank for some targeted keywords but I'm not seeing very good success.
If you know of any please share. Many thanks!

Take a look at my site - ppob ocbc nisp: http://philippinemoodukkwansbd.com/guestbook/index.php
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing