Fishing

Pengelola Imbau Abaikan Retributi Desa

Hukum

Pengelola Imbau Abaikan Retributi Desa

Surat edaran rettribusi desa

Kuningan Terkini - Terkait surat edaran pungutan retribusi Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, kepada para pedagang pertokoan. Pihak pengelola menghimbau agar tidak memberikan sepeserpun kepada petugas desa, bila mana nantinya ada penagihan.

Pihak pengelola, Agung Gumilar saat dikonfirmasi Kuningan Terkini, Jumat (13/1/2017) mengatakan, pihaknya masih belum tahu apa tujuan desa meminta retribusi kepada pedagang yang berada di komplek pertokoannya. Karena, pertokoan tersebut sudah milik pribadi dengan ijin yang sah dari pemerintahan daerah. Selain itu, pihaknya juga menyesalkan mengapa pada saat awal tidak memberitahukan kebijakan tersebut.

"Agak kaget mendengar pedagang diberi edaran retribusi oleh desa. Padahal waktu rapat bersama desa tidak menjelaskan terkait retribusi tersebu,” katanya.

Bilamana ada kebijakan dan aturan desa terkait retribusi lanjut Agung, alangkah baiknya disampaikan sejelas-jelasnya pada waktu awal akan dibangun pertokoan. Pihaknya juga tidak sembarangan dalam membangun, mengikuti semua aturan baik desa maupun pusat.

"Saya kan mengikuti prosedur yang ada, aturan desa dan pusat saya ikuti. Tapi mengapa setelah berjalan, para pedangang malah diedarkan surat retribusi," ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihak pengelola menghimbau pedagang agar tidak memberikan retribusi kepada desa dulu, karena belum jelas tujuan dan maksudnya. “Pengelola juga akan menanyakan langsung kepada Kepala Desa yang membuat kebijakan tersebut,” pungkasnya. (Gilang)


Fishing