Fishing

Sebulan, Polisi Bekuk 8 Pengedar Narkoba

Kam18042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Hukum

Sebulan, Polisi Bekuk 8 Pengedar Narkoba

Sebulan, Polisi Bekuk 8 Pengedar Narkoba

Kuningan Terkini - Dalam sebulan ini, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk delapan orang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal. Kedelapan pelaku itu dibekuk petugas kepolisian dari lokasi yang berbeda.

“Dalam satu bulan ini, kita menangkap delapan pelaku yang mengedarkan obat keras secara ilegal. Delapan orang itu ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti obat yang berbeda pula,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja kepada awak media dalam keterangan persnya, Rabu (26/10).

Kedelapan pelaku itu lanjutnya, diantaranya yaitu berinisial AP (29) warga Lamepayung Kelurahan/Kecamatan Kuningan, AT warga Desa Taraju Kecamatan Sindangagung, FR (23) warga Desa Darma Kecamatan Darma, FAS (16) dan AP (19) warga Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, RH (20) warga Desa Cipari Kecamatan Cigugur, ARD (22) warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, dan DH (28) warga Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya.

“Masing-masing pelaku, terbukti menyimpan dan memiliki obat keras ilegal tersebut,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita sambung Yuldi, 1 toples obat jenis tramadol isi 1.000 butir, 9 lembar psikotropika obat jenis Arplazolam 90 butir, obat Riklona 56 butir, 5 bungkus plastik berisi obat tramadol mencapai 469 butir, 2 toples berisi obat tramadol sebanyak 2000 butir, obat Dextromertophan sebanyak 560 butir, dan obat tramadol sebanyak 240 butir dibungkus plastik. Adapula barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedelapan orang pelaku tersebut dijerat dengan UU Psikotropika nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya (yan)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing