Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

Bejat, Mantan Staf TU Cabuli 25 Anak

ilustrasi

KUNINGAN TERKINI– Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, tepatnya di Kecamatan Ciawigebang. Parahnya, jumlah korban mencapai puluhan anak laki-laki. Mereka masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.

Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka SO (23). SO diketahui pernah menjadi staf TU di sekolahan korban BP (13). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Syahroni, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku pencabulan dengan mengancam korban untuk melakukan pengobralan terhadap alat vital pelaku.

“Si pelaku ketika masih menjadi staf TU disalah satu sekolahan di Ciawigebang, ketika pelaksanaan sebuah kegiatan memanggil korban BP ke ruang UKS, dan mengancam agar korban menuruti keinginan bejatnya,” sebut Syahroni.

Pelaku juga mengaku bukan hanya kepada korban BP melakukan perbuatan melawan hukumnya. Korban perbuatan cabulnya telah mencapai 25 anak. “Pelaku kami jerat pasal 76E Jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebut dia./gio

Add comment


Security code
Refresh


Fishing