Fishing

Kelas Menengah, Tarif PDAM Naik 9 Persen

Kam18042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Ekonomi

Kelas Menengah, Tarif PDAM Naik 9 Persen

Surat edaran kenaikan tarir air PDAM Kuningan.

Kuningan Terkini - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan membuat kebijakan baru dengan menaikan tarif sebesar 9 persen. Kenaikan tarif air PDAM ini hanya diperuntukan bagi pelanggan kelas menengah keatas dan mulai berlaku mulai awal bulan februari 2017.

Menurut Direktur PDAM Kuningan, Deni Erlanda, pihaknya terpaksa menaikkan tarif langganan air ini. Namun, kenaikan tidak berlaku bagi pelanggan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tempat sosial seperti masjid dan mushola.

“Kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan kelas menengah keatas dan perusahaan. Besaran kenaikan tarifnya 9 persen. Ini mulai berlaku bulan depan atau pembayaran langganan air di Februari,” ucapnya.

Dia menjelaskan, seharusnya, kenaikan berlangganan air berlangsung awal Januari lalu atau bertepatan dengan kenaikan TDL. Namun langkah itu tidak dilakukan PDAM, karena berdampak kepada masyarakat.

“Sudah lama PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif. Padahal biaya produksi terus mengalami kenaikan. Tapi, penyesusaian tarif ini hanya berlaku bagi pelanggan kelas menengah dan atas saja. Sedangkan pelanggan MBR tetap tidak mengalami kenaikan,” jelasnya.

Mayoritas pelanggan PDAM sambung Deny, adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga PDAM merasa tidak mungkin menaikkan tarif bagi masyarakat MBR. “Akhirnya kenaikan tarif 9 persen bagi pelanggan skala menengah ke atas, dan juga perusahaan-perusahaan serta tempat usaha,” pungkasnya. (Gilang)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing