Hukum

Satpol PP Tindak Pelanggar Parkir

Petugas Satpol PP Kuningan saat memberikan sangsi kepada pelanggar parkir di jalan Siliwangi

Kuningan Terkini - Larangan parkir kendaraan roda dua atau motor di area perrokoan jalan Siliwangi masih terus berjalan. Meski sudah diterapkan dan disosialisasikan peraturan tersebut, masih banyak pengendara motor yang memarkir di area tersebut. Petugas Satpol PP Kuningan pun langsung menindak para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di sana.

"Peraturan tersebut masih berlaku hingga sekarang. Sekarang sudah masuk dalam tahap penindakan dengan sangksi administratif oleh bidang penegakan peraturan perundang undangan daerah. Jadi pelanggar harus mendorong ke pos satpol PP di taman kota atau motornya digembok di tempat," kata Sekdis Satpol PP Kuningan Indra, Rabu (28/12/2016).

Ia menjelaskan, klarifikasi denda tersebut tercantum berdasarkan peraruran Bupati Kuningan no 70 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan perda no 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan tibumtranmas. Dimana isinya adalah setiap orang atau badan akan dikenakan pembebanan denda administrasi bagi yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam perbup tersebut.

"Selain siberikan sanksibadninistrasi, pelabggar juga siberikan pembinaan lebih lanjut agar lebih mengertibdsn mengetahui peraturan tersebut," pungkasnya. (L.hakim)


Fishing