Fishing

Paman Tega Cabuli Ponakannya Sejak SD

Hukum

Paman Tega Cabuli Ponakannya Sejak SD

Pelaku pencabulan saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini – Seorang paman yakni SW (43) warga Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus Kuningan tega berbuat pencabulan terhadap dua perempuan keponakannya, anak dari kakak iparnya sebut saja Bunga (24) dan Mawar (20) yang tinggal serumah dengan pamannya. Parahnya lagi, perbuatan cabul dilakukan sejak keponakannya masih duduk di sekolah dasar.

Pelaku SW yang bekerja sebagai tukang batu ini mengaku, jika dirinya sudah tidak ingat lagi berapa kali perbuatan pencabulan kepada kedua korban itu. Hal itu dilakukannya saat istrinya tidak sedang di rumah atau saat pergi jualan di warung.

“Saya gak inget sudah berapa kali melakukannya, kalau pengen saja, pas posisi istri lagi pergi ke warung. Saat mau melakukan saya bicara ke anak karena sudah diurus sejak kecil dari SD. Kalau yang gede kakaknya sekarang sudah cerai dari suaminya dan punya anak satu, dan yang kecil sudah kerja,” katanya.

Menurut keterangan Kanit PPA Aiptu Dahroji di ruang kerjanya, Senin (09/01/2017), awalnya pelaku bisa melakukan perbuatan pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara seksual terhadap kedua korban, karena pelaku memiliki rasa senang sehingga, pelaku memberanikan diri dengan mengajak korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan. Hal itu telah dilakukannya sejak korban duduk di bangku SD.

“Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban Bunga masih kelas 6 SD dan Mawar saat masih SMP. Pelaku melakukan hal itu dengan modus mengungkit-ngungkit jika keponaknnya telah diurus oleh dirinya. Sekarang kakaknya hamil,” kat Dahroji menjelaskan.. Sebelum melakukan perbuatan itu kata Dahroji, pelaku membujuk dan merayu kepada korban dengan mengatakan ’ AH Bapak Minta Asal Keluar Aja’ dan pada waktu itu korban hanya diam saja, tidak menolak keinginan pelaku, karena sempat diancam. Perbuatan yang dilakukan pelaku, rupanya sudah tidak terhitung, karena seingat pelaku, pertama kali melakukan perbuatan tersebut sejak korban Bunga masih duduk di kelas 3 SMA dan Mawar kelas 2 SMP.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dirumahnya saat keadaan sepi. Terakhir melakukan hal itu pada hari Rabu (29/12/2016) kepada kakaknya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut lanjutnya, pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan. Ia dikenakan pasal 76D atau &6E atau pasal 81 atau pasal 82 UU RI perubahan atas UU no 23 tahunn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 5 huruf c atau pasal 8 huruf a atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) denganancaman 12 tahun penjara. (l.hakim)


Fishing