Kuningan Terkini - Selain peredaran obat-obatan keras jenis tramadol, excimer yang beredar luas di wilayah Kabupaten Kuningan semakin marak. Kini, minuman beralkohol atau miras yang sudah menjadi momok bagi masyarakat juga mudah didapatkan sehingga menjadi topik perbincangan hangat banyak warga masyarakat Kuningan.
Saat ini, peredaran minuman keras (miras/mihol red), yang beredar di wilayah Kuningan, mudah didapati. Mirisnya lagi, minuman keras bisa dengan mudah diperoleh anak-anak pelajar. Perda Mihol, no 6, yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Kuningan, pada tahun 2014 lalu, yang lumayan membuang anggaran negara, tidak dianggap sedikitpun.
"Masalah minuman keras atau miras, yang marak beredar di wilayah Kuningan, baik miras yang sudah ada izin/bermerek, atau miras yang tidak bermerek/izin, hal itu memang sudah tidak rahasia lagi. Bahkan memang pada faktanya, para oknum pengedarnya atau penjualnya, seperti kebal hukum, dan Perda Mihol no 6, yang sudah disyahkan oleh pihak Pemda pada tahun 2014 lalu, tidak digubris," Kata Ketua LSM GMBI Distrik Kuningan, Muliawan A. SE pada Kuningan Terkini, Selasa (21/03/17).
Menurut pria yang akrab di sapa Iwan ini, peredaran miras di wilayah Kuningan yang tidak berizin, dengan mudah diperaoleh di warung-warung yang ada di pinggir jalan. Hal ini harusnya di sikapi secara tegas dan tanpa pandang bulu.
"Ya, harapan saya selaku warga masyarakat Kuningan, pihak Pemerintah khususnya dinas terkait serta pihak aparat hukum, untuk lebih menindak tegas lagi itu peredaran miras di wilayah Kuningan. Beri ara oknum penjualnya sangsi yang tegas, serta beri mereka pemahaman, bahwa di dunia ini, tidak ada yang kebal hukum," tandasnya. (Ray)