Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

BPSK Kuningan Siap Lindungi Konsumen

BPSK Kuningan

Kuningan Terkini - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan merupakan suatu Badan/Lembaga independent, badan publik yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penanganan dan penyelesaianan sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Demikian disampailan ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, SH, MH diamini wakil ketua, Drs, H Dudung Mundjajdji, SH kepada Kuningan Terkini, Jum’at (08/08/2017).

Selain itu kata Acep, BPSK juga memiliki wewenang untuk memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran, memanggil dan menghadirkan saksi serta menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar.

“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan yang dibentuk melalui Keppres No. 90 Tahun 2001 di sepuluh kota di Indonesia. Yaitu suatu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan,” kata Acep menjelaskan.

Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 47 UUPK sambung Acep, BPSK bertujuan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tercapai kesepakatan diantara mereka mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, dan /atau tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

“Jaminan dimaksud berupa pernyataan tertulis yang menerangkan tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan kosnsumen tersebut,” ucapnya.

Lebih jauh Acep mengungkapkan, apabila konsumen merasakan dirugikan atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPK, konsumen dapat menuntut ganti rugi. Atas tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh konsumen, pelaku usaha dapat memenuhinya dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transasksi.

“Sebaliknya apabila pelaku usaha menolak dan /atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak m,embayar gantio rugi seperti yang dituntut oleh konsumen, maka konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketanya terhadap pelaku usaha melalui BPSK,” ungkapnya.

Di Kabupaten Kuningan lanjut Acep, keberadaan BPSK sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Setidaknya, untuk tahun 2017 sampai dengan bulan agustus ini, BPSK Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan kasus sebanyak 15 perkara. “Variatif, ada kasus perbankan, koperasi, lising, pelayanan jasa dan lainnya,“ jelasnya.

Diakhir perbincangan, Acep menjelaskan, sekarang masyarakat harus cerdas, harus teliti dalam membeli barang, jangan sampai klausul kontrak tidak dipahami oleh konsumen. Pelaku usaha juga berkewajiban untuk menyampaikan penjelasan secara detail, perihal hak dan kewajiban masing-masing.

“Soal barang, jangan terburu-buru untuk membelinya. Pahami dulu kualitas dan perjanjian kontraknya. Jika ada yang merasa dirugikan, silahkan datang ke kantor, kami siap melindungi konsumen,” pungkasnya.(Yan)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing