Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

Bappenda Segel Reklame Penunggak Pajak

Petugas Bappenda saat menyegel reklame yang belum membayar pajak.

Kuningan Terkini – Dipimpin langsung Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Drs A Taufik Rohman MSi MPd, sejumlah petugas melakukan penertiban reklame yang tidak membayar pajak disepanjang jalan Siliwangi, Kuningan, Minggu (17/09/2017).

“Penertiban reklame ini dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan dan melayangkan surat peringatan. Namun karena tidak diindahkan wajib pajak, sesuai kewenangan Bappenda, kami melakukan tindakan tegas dengan penyegelan reklame,” kata Kepala Bappenda Dr A Taufik Rohman menjuelaskan.

Penyegelan ini dilakukan kata Taufik, berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan terhadap kepatuhan wajib pajak reklame. Namun ternyata, masih ditemukan adanya vendor reklame ataupun pemilik toko yang tidak taat terhadap ketentuan pembayaran pajak reklame.

“Masih ada beberapa Wajib Pajak yang tidak melaporkan secara benar, mengenai jumlah objek pajak reklame yang dipasang atau tidak memperpanjang registrasi pajak reklame ke kantor Bappenda. Pajak itu sebuah kebutuhan mutlak dalam pembangunan dan bersifat memaksa, sehingga perlu tindakan tegas dalam mengelola pajak,” tegasnya.

Dengan adanya tindakan penyegelan terhadap objek reklame sambungnya, maka pihak vendor ataupun wajib pajak reklame harus segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Bahkan sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu menempuh langkah-langkah persuasif terhadap wajib pajak.

“Sebagai upaya kami dalam pengelolaan pajak daerah, akhirnya kami mengambil langkah tegas. Sebab, fungsi dan peranan pajak sangatlah vital dalam pembangunan, sehingga bagi wajib pajak yang masih bersikap abai terhadap kewajiban pajak harus ditindak tegas,” tandasnya.

Untuk itu lanjutnya, Ia menghimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya para wajib pajak reklame untuk lebih taat dan kooperatif dalam membayar pajak. Karena apabila sudah terjadi penyegelan atau pembongkaran reklame, maka akan memberikan dampak yang negatif bagi vendor maupun pihak pemilik brand atau merek yang di iklankan.

“Sebuah brand atau merek perusahaan akan memiliki citra negatif apabila bermasalah dengan pajak. Kita akan terus melakukan upaya penertiban reklame di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan, demi mendongkrak penerimaan Pajak Reklame,” terangnya.

Diakhir perbincangan, Taufik mengungkapkan terkait capaian pajak daerah tahun 2017. Menurutnya, dari data yang ada dinilai sudah on the track karena telah mencapai 75,18 persen. “Diharapkan, dengan berbagai upaya tegas dan perbaikan yang dilakukan, pendapatan daerah secara keseluruhan dapat tercapai,” pungkasnya. (yan)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing