Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

Kuningan Terkini - Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, SH. MH, didampingi Kepala BNN Kuningan, Polres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan dan MUI Kuningan memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Senin (27/11/2017).

Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Ganja, Sabu dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar. Gula putih tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) dimusnahkan dengan cara di pendam, obat-obatan dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan senjata tajam langsung di potong menggunakan mesin potong (gerinda).

Kepala Kejaksaan Kuningan, Adhyaksa Darma menyebutkan, Seluruh barang bukti iyang dimusnahkan ini, jika di konversikan ke rupiah hampir 200jt lebih. Terdapat gula putih 126 karung, sabu-sabu 185 paket, ganja 133 paket, tembakau gorila 26 paket, Tramadol 4.999 butir, Trihexyphenidhyl 482 butir, Hexymer 1.832 butir, Dextromethorpan 10.356 butir, pil CTM 720 butir dan senjata tajam.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Terhitung sejak tahun 2012 hingga September 2017 dari jumlah perkara sebanyak lebih dari 100 kasus,” katanya.

Pemusnahan ini kata Kejari, untuk menunjukan kepada masyarakat untuk perang terhadap narkoba, narkotika. Selain itu, kami juga menyatakan perang kepada orang yang memalsukan atau yang menggunakan gula yang tanpa SNI karena akan membahayakan kesehatan masyarakat,” terangnya.(Han)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing