Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

Mantan Napi Kembali Masuk Bui

Tersangka AR saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan (KaTer) - Bandar ganja berinisial AR alias Peot, warga lingkungan Cangkuang RT.07 RW.08 Kelurahan/Kecamatan Kuningan, berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Kuningan di Jalan Raya Puspalubis, Kamis (23/1/2014) lalu. Mantan napi yang pernah mendekam di LP Cijoho selama 2 tahun ini merupakan bandar ganja di wilayah Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nashory kepada sejumlah awak media, Rabu (29/1/2014) mengatakan, dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa dua linting ganja siap pakai dan satu paket ganja ukuran besar.

“Tersangka AR alias Peot merupakan residivis sekaligus DPO Polres Kuningan dengan kasus yang sama. Tersangka merupakan salah seorang bandar besar di Kuningan, dikenal licin dan selalu lolos setiap kali hendak ditangkap,” katanya.

Dikatakan Ahmad, dari penangkapan AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua linting ganja dan satu paket ganja dengan ukuran besar yang disimpan di dalam plastik bening. “Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari Roy warga asal daerah Jakarta,” ungkapnya.

Proses penangkapan AR kata Ahmad, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menawarkan dan menjual narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas membekuk pelaku disebuah jalan yang tak jauh dari rumahnya.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap sindikat narkoba wilayah Kuningan baik sebagai kurir pengantar barang ataupun pengedar dan pemilik utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar, sehingga Kuningan bebas dari narkoba. Akibat perbuatannya, AR akan dijerat pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," paparnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing