Fishing

Petugas Gabungan Razia Kendaraan Umum

Hukum

Petugas Gabungan Razia Kendaraan Umum

Petugas gabungan saat merazia kendaraan umum.

Kuningan (KaTer) - Petugas gabungan Ditlantas Polres Kuningan dan Dishub Kuningan melakukan razia terhadap kendaraan umum, khususnya mobil pick up baik tertutup maupun terbuka di Jalan Raya Cilimus, tepatnya di depan depan SPBU Bandorasa Kuningan, Selasa (11/2/2014). Razia digelar untuk menjaring kendaraan umum beserta awaknya yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat serta layak jalan dan mengantisipasi penggunaan kendaraan umum sebagai mobil angkutan penumpang.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Iwan Setiawan mengatakan, razia kendaraan umum dan mobil pick up berpenumpang di bak belakang itu sengaja digelar secara khusus untuk mengantisipasi terjadinya lakalantas di Kuningan.

“Masih banyak masyarakat yang menggunakan mobil pick up terbuka untuk mengangkut penumpang padahal itu khusus untuk mengangkut barang. Agar tak celaka dan menimbulkan korban jiwa, maka kami merazia mobil pick up yang biasa mengangkut penumpang," jelasnya.

Iwan mengakui, di wilayah Kuningan kerap dijumpai mobil pick up dijadikan angkutan umum. "Jauh-jauh hari, pihak kepolisian telah melakukan razia terhadap mobil pick up pengangkut penumpang. Selain memberikan teguran, kami telah memberi menilang beberapa supir yang kerap membandel membawa penumpang,” tuturnya.

Untuk menekan jumlah angka kecelakaan, lanjut Iwan, pihaknya selalu melakukan upaya razia terhadap mobil pick up yang nekad membawa penumpang. Utamanya di sejumlah titik pada jalur menuju kawasan wisata yang berada di wilayah Kuningan utara. Selain itu, razia kendaraan dengan kondisi angkutan yang tidak layak serta kelengkapan surat kendaraan juga terus digelar. Sanksi dikandangkan akan dilakukan bagi angkutan yang kondisinya tidak layak.

"Apabila ditemukan angkutan umum tidak layak jalan dan surat-surat kendaraan tidak lengkap termasuk pengemudi yang tidak memiliki SIM, maka sanksi akan segera diterapkan," tegas Iwan  didampingi KBO Lantas Ipda H Maman Hermana.

Dari hasil razia ini, Satlantas Polres Kuningan menilang satu unit mobil Elf serta 95 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan STNK dan surat ijin mengemudi (SIM). Ia sudah mengintruksikan kepada Kanit Dikyasa untuk memberikan himbauan kepada sekolah dan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka.

"Razia mobil pick up berpenumpang umum akan terus gelar secara berkesinambungan, hingga masyarakat benar-benar sadar jika mobil tersebut terlarang untuk dijadikan mobil angkutan umum," pungkasnya.(AND)


Fishing