Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Parlementaria

Surat Penetapan Bupati, Dilanjut Usai Reses

Ketua F-PKB DPRD Kuningan, Ujang Kosasih

Kuningan Terkini - Surat usulan terkait Pemberhentian Bupati Kuningan dan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Kuningan yang telah dilayangkan ke DPRD Kuningan, akan ditidaklanjuti setelah selesai masa reses DPRD. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), di kantor DPC PKB Kuningan, Kamis (28/04/2018).

“Surat itu ditindaklanjuti setelah reses, melalui mekanisme tata tertib DPRD,” katanya.

Usulan surat tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tatib DPRD yang ada. Hasilnya akan diajukan kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memberhentikan Bupati dengan hormat, dan menetapkan wakil bupati menjadi bupati. Namun, hingga saat ini DPRD belum mempersiapkan mekanisme tata tertib DPRD terkait pengusulan tersebut. Mekanisme penetapan pendamping Bupati, dewan belum memiliki mekanisme tentang pemilihan wakil bupati.

“Untuk pemilihan wakil Bupati, harus dibuat dulu mekaniame pemilihan dan penetapannya oleh DPRD,” ucap Ujang.

Saat Bupati berhalangan tetap terang Ujang, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan mengusulkan wakil Bupati menjadi Bupati. Untuk mengisi kekosongan wakil Bupati, calon wakil bupati diusulkan ke DPRD. Untuk selanjutnya, DPRD memilih wakil bupati kekosongan itu. Dalam rentang waktu 18 bulan atau 1,5 tahun, kekosongan wakil bupati harus diisi.

“Anggota dewan yang menetapkan dan menentukan siapa yang akan dicalonkan. Hemat saya, DPRS harus buat surat keputusan kepada Baperda untuk menentukan mekanisme penetapan dan memutuskan cawabup,” saran Ujang yang juga anggota Baperda. (l.hakim)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing