KUNINGAN TERKINI- Masih banyaknya pedagang minuman beralkohol di Kuningan, disesalkan aktivis Ormas Islam, Nana Mulyana Latif. Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, mandul.
“Ada beberapa titik pebisnis minuman beralkohol di daerah Kuningan. Mulai kota hingga pelosok. Umumnya mereka menjual mihol jenis arak dengan kisaran harga Rp70 ribu hingga 80 ribu,” sebut Nana, kepada KaTer, Minggu (14/01/2018)
Ia menentang keras isi perda mihol. Perda Mihol menyebut batasan nol persen, Ia tidak setuju. Sebab, masih ada pengecualian dalam pelaksanaannya. Yaitu di hotel berbintang masih diperbolehkan.
“Ya kalau mau tertib, semuanya dong,” sindir Nana. Ia menyesalkan masih banyak warung-warung berjualan mihol. “Pemerintah tidak konsekwen. Tidak tegas. Kalau memang tidak dapat mengatur, kami akan turun,” cetusnya/Gio