Politik

Ketua KPU Kupas Jalur Perseorangan Pilkada

Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati.

Kuningan Terkini - Mengantisipasi adanya Balonbup Kuningan dari jalur perseorangan pada Pilkada Kuningan 2018, Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati memberikan penjelasan terkait calon dari jalur perseorangan. Menurutnya, calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 63.614.

“Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan melalui jalur perseorangan, hal yang perlu dipersiapkan adalah mengumpulkan dukungan yang harus memenuhi syarat jumlah dan sebaran,” katanya, Rabu (31/05/2017).

Jumlah dukungan jalur perseorangan kata Heni, sebanyak 63.614. Jumlah ini diperoleh dari 7,5 persen jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pilpres 2014 sebanyak 848.190. Untuk jumlah sebaran, harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan yang totalnya berjumlah 32 Kecamatan.

“Penduduk yang dapat memberikan dukungan, adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan berdomisili di daerah pemilihan serta dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” terangnya.

Surat keterangan dari Disdukcapil tersebut sambung Heni, menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yg sedang menyelenggarakan pemilihan. “Paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT pada pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing