Politik

KPU Musnahkan Kelebihan Surat Suara

Anggota KPU Kuningan, Panwas, Kepolisian dan TNI saat memusnahkan kertas suara.

Kuningan Terkini- Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melakukan Pemusnahan Surat Suara Pilkada Serentak 2018 Berlebih di Kantor KPU Kuningan, Rabu malam (17/07/2018). Jumlah surat suara yang dimusnahkan, Pilbup sebanyak 667 lembar dan Pilgub sebanyak 1.349 lembar.

Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Berlebih diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilwati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Agus Ismail Yaqub, Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z. Fauzi, serta disaksikan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi, Perwakilan Polres Kuningan Kasat Intelkam AKP Iwan Rasiwan dan Perwakilan Kodim 0615 Kuningan.

Menurut Ketua KPU Kuningan, Heni Susilawati, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan PKPU no 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kelebihan surat suara yang sudah di distribusikan ke tingkat TPS itu dimusnahkan, dengan disaksikan oleh Panwas, Kepolisian dan TNI.

“Pemusnahan kertas suara ini diumumkan kepada publik, bahwa sudah tidak ada lagi surat suara di KPU Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing