Fishing

RS Sekar Kamulyan Terancam Dipidanakan

Kesehatan

RS Sekar Kamulyan Terancam Dipidanakan

Suwari

Kuningan (KaTer) - Pencemaran air yang diduga dari limbah Rumah Sakit Sekar Kamulyan semakin mencuat ditanggapi akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian MH. Menurutnya, Ia mendukung langkah cepat Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) yang telah turun untuk meng audit Lingkungan yaitu dengan mengambil sampel air untuk di uji. Apakah telah terjadi pencemaran air atau tidak.

“Pengambilan sampel air itu, tentunya untuk mengetahui apakah baku mutu air memenuhi standar atau melampaui standar sesuai dengan peraturan yaitu PP Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Permenlh Nomor 03 tahun 2010 tentang Baku Mutu Air,” kata Suwari kepada Kuningan Terkini, Jumat (6/6/2014).

Tekait pencemaran lingkungan khususnya air lanjut Suwari, ada peraturan yang mengaturnya yaitu Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009.

“Bunyinya yaitu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Sedangkan pada Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009 yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Perbedaan Pasal 98 UU 32/2009 adalah pencemaran yang di sengaja dan Pasal 99 UU 32/2009 adalah pencemaran karena kelalaian,” terangnya.

Untuk itu, masyarakat harus sabar menunggu hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh BPLHD. Karena nama baik Kuningan yang merupakan Kabupaten Konservasi . Untuk Rumah Sakit Sekar Kamulyan, persoalan ini merupakan tantangan untuk senantiasa memperbaiki diri khususnya meningkatkan kualitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). (DHE)


Fishing