Parlementaria
Realisasi Dana Aspirasi Wewenang Eksekutif?
- Detail
- Diterbitkan pada Senin, 03 Maret 2014 17:00
- Ditulis oleh Ade
- Dilihat: 28531
Kuningan (KaTer) - Statment Sekjen Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Kuningan, Maksum Madrohim yang meminta penyaluran realisasi dana aspirasi anggota dewan disikapi serius Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman. Menurut Rana, realisasi dana aspirasi merupakan wilayah kewenangan eksekutif.
"DPRD sebagai lembaga legislatif tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Itu merupakan wewenang eksekutif," kata Rana, Senin (3/3/2014).
Diungkapkannya, DPRD tidak bisa lagi melakukan intervensi terlalu jauh. Apakah itu mempercepat pelaksanaan kegiatan, memperlambat, ataupun menghentikan. Semuanya dikembalikan ke satuan kerja perangkat daerah terkait.
"Semua pihak tidak perlu khawatir terhadap adanya dana yang lahir dari DPRD untuk kepentingan politik," ujarnya.
Untuk itu kata Rana, Ia meminta kepada semua pihak agar tidak perlu takut secara berlebihan. Sebab, masyarakat sekarang sudah cerdas dan paham tentang itu. Selaku pimpinan lembaga legislatif tidak bisa mengeluarkan persetujuan ataupun tidak terhadap kapan realisasi pelaksanaan kegiatan yang diusulkan.
“Itu bukan lagi wilayah legislatif, melainkan eksekutif. Apakah mau direalisasikan jelang pileg ataupun pasca pileg,” pungkasnya. (DHE)