Fishing

Terkait Limbah, Dewan Dinilai Omdo?

Jum19042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Parlementaria

Terkait Limbah, Dewan Dinilai Omdo?

RS Sekar Kamulyan

Kuningan (KaTer) - Meskipun dari hasil test laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Kuningan terkait limbah RS Sekar Kamulyan belum ditemukan pencemaran. Namun, hal itu tidak berarti sikap para anggota legilator diam dan acuh. Demikian disampaikan koordinator waroenk rakyat, Diki M fauzan kepada KaTer, Selasa (1/7/2014).

“Seperti dijelaskan oleh ormas Gampar yang turut memantau masalah pengolahan limbah, diduga RS Sekar Kamulyan sudah melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No 82 tahun 2001 serta Perda No 12 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya air. Hal ini harus ditindak lanjut komisi terkait di DPRD Kuningan,” katanya.

Jika mengacu kedalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengolahan air minum yang kini tengah dibahas oleh pansus II DPRD Kuningan kata Dicky, didalamnya terdapat bahasan bahwa lokasi air baku (mata air,red) harus steril dan harus berjauhan sekitar 200 meter dari benda apapun yang dapat mencemarkan air tersebut.

“Jika melihat lokasi pengolahan limbah yang hanya berjarak tidak lebih dari 100 meter, maka ketika aturan pengolahan air minum sudah dibakukan. Maka, mau tidak mau anggota dewan berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap lokasi pengolahan limbah rumah sakit sekar kamulyan,” ujarnya kepada Kuningan Terkini, Selasa (1/7/2014).

Untuk itu, Ia meminta agar pernyataan ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman, yang akan melakukan kordinasi dengan komisi terkait segera direalisasikan. “Jangan hanya omdo (omong doang) . Kalau memang tidak mau turun dan mengecek ke lapangan, seharusnya ya bilang terus terang,” sindirnya.(DHE)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing