Parlementaria
Pendapatan Pajak Dinilai Minim, Ini Jawaban Bupati
- Detail
- Diterbitkan pada Kamis, 14 September 2017 12:25
- Ditulis oleh Yan
- Dilihat: 42555
Kuningan Terkini - Pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang dinilai masih minim, akhirnya mendapat jawaban langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH. Pernyataan Bupati itu pun, dibacakan pada saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (13/9).
“Mengenai evaluasi secara berkala terkait pemungutan pajak dan retribusi, kami akan terus melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan dalam pengelolaan PAD, baik dari sisi optimalisasi penerimaan PAD maupun dari sisi pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bupati Acep saat membacakan Jawaban Bupati atas PU Fraksi dari PAN Persatuan.
Berkenaan dengan pajak hotel lanjut Acep, pihaknya telah menaikan target sebesar 7,14 persen. Namun khusus hotel bintang dua, hotel melati dua, hotel melati satu dan kos-kosan, pemerintah daerah telah merasionalisasikan potensi pencapaian penerimaan pajaknya di tahun berjalan, dimana potensi dan capaian realisasinya masih stagnan.
“Penerimaan dari potensi pajak restoran dan rumah makan, telah kami lakukan berbagai upaya. Namun, masih terkendala dengan tingkat kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan omsetnya. Sehingga kedepannya, selain langkah persuasive, kami mohon dukungan dari Yang Terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, untuk dapat melaksanakan langkah dan tindakan tegas dalam law enforcement kepada wajib pajak restoran dan rumah makan,” harapnya.
Soal target pajak reklame tidak mengalami kenaikan kata Acep, karena berdasarkan data potensi hususnya untuk reklame billboard yang bersifat permanen tidak mengalami kenaikan potensi yang signifikan. Pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sangat terkendala dengan izin eksploitasi beberapa objek penambangan MBLB yang habis dan tidak beroperasi lagi.
“Sehingga pajak MBLB tidak dapat dipungut, namun perlu kami sampaikan bahwa setiap hari telah ditempatkan petugas pajak di setiap titik galian MBLB untuk merekap potensi pajak MBLB secara riil di lapangan. Terhadap pajak parkir tidak terjadi kenaikan target, mengingat tidak ada penambahan lokasi parkir yang dapat menjadi objek pajak parkir di tahun 2017,” terangnya.
Sebab masih kata Acep, PBB-P2 merupakan pajak yang ditetapkan hanya satu kali dalam satu tahun. Sehingga kenaikannya hanya dapat dilakukan di tahun berikutnya. Untuk pajak panti pijat/refleksi dan pajak mandi Uap/Spa tidak mengalami kenaikan potensi pajak, sehingga di perubahan tahun 2017 targetnya masih tetap. (yan)
Comments
curious about your situation; many of us have created some nice methods and we are looking to
trade techniques with other folks, be sure to shoot me an e-mail if interested.
RSS feed for comments to this post