Fishing

Pemda Akan Tindak Parkir Liar

Kam18042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Parlementaria

Pemda Akan Tindak Parkir Liar

nota jawaban Bupati terhadap PU Fraksi DPRD Kuningan

Kuningan Terkini – Pemerintah daerah akan menindak parkir-parkir liar yang tidak mengantongi ijin dari dinas terkait. Langkah tegas ini pun, diperkuat dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3/2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Terkait dengan keberadaan juru parkir yang ada selama ini, serta tata cara perekrutan, pengawasan dan pengendalian termasuk pemantauan proses setoran retribusinya, merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Sedangkan kewenangan Sat Pol PP lebih fokus pada penertiban parkir-parkir liar yang tidak berijin,” ucap Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam nota jawaban Bupati terhadap PU Fraksi DPRD Kuningan, Selasa (21/11).

Hal tersebut lanjutnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 Raperda yang memberikan sanksi administrasi/sanksi pidana kepada juru parkir yang tidak memiliki ijin dari dinas terkait, agar lebih tertib. Penertiban juru parkir ini, akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan selaku dinas teknis yang membidangi perparkiran. “Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya parkir-parkir liar dan meminimalisir bocornya pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir,” tandasnya.

Karena itu kata Acep, melalui Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat inilah, kehidupan masyarakat suatu daerah diatur agar aman, tertib, dan tentram. Ketika semuanya berjalan tertib, maka investasi akan masuk, pendapatan masyarakat Kuningan dan pemerintah aerah akan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat akan tercapai.

“Untuk menciptakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku dan tertib hukum, pemda terus menerus melaksanakan sosialisasi, penyuluhan hukum, pembinaan, dan pengawasan terhadap warga masyarakat ataupun badan hukum yang ada di Kuningan. Hal ini, agar senantiasa memahami dan mengetahui bahwa telah ada produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah,” pungkasnya. (yan)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing