KUNINGAN TERKINI- Selain pemecatan, Bupati Kuningan Acep Purnama juga telah menonjobkan 6 pejabat di lingkup Pemkab Kuningan. Mereka terpaksa harus merasakan sangsi kepegawaian karena berlaku indisipliner.
Tidak disebutkan secara detail identitas pejabat di non job tersebut. Begitu nama jabatan dan instansinya. Dari 6 pejabat non job tersebut, 2 PNS dibebaskan dari jabatannya dan 4 orang penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
“Jumlah itu, baru yang di Sk bupati. Sisanya satu PNS kini masih dalam proses penanganan,” kata Kepala BKD Uca Somantri, melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir BKD, Ade Priatna, kepada KaTer, Kamis (11/01/2018)
Ia bersyukur, jumlah kasus indisipliner pegawai tahun 2017 menurun cukup drastis dibanding tahun lalu. Tahun 2016, jumlahnya mencapai 34 kasus. Adapun tahun 2017 hanya 13 kasus.
Menurutnya, ini bukti pembinaan kepegawaian mulai berjalan sebagaimana mestinya. Terutama pembinaan atasan kepada bawahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Sebab jika ada pembiaran bawahannya indisipliner oleh atasannya, maka atasannya tersebut bisa ikut dikenai sangsi./tat