Fishing

DPMPTSP Terbitkan Tandatangan Elektronik

Pemerintahan

DPMPTSP Terbitkan Tandatangan Elektronik

DPMPTSP aktifkan tandatangan elektronik

KUNINGAN TERKINI– Terobosan demi terobosan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, untuk memberikan pelayanan prima kepada publik, kini mulai terealisasi dengan baik. Hal itu dibuktikan pada serah terima Sertifikat Elektronik, oleh Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK), Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Kelik Budiana, kepada Kepala DPMPTSP Kuningan, Lili Suherli, di Aula Kantor DPMPTSP Kuningan, Jum’at (09/03/2018).

Kepala BJIK, Kelik Budiana, menjelaskan, kunjungannya dalam rangka menerbitkan sertifikat elektronik untuk kepala dinas, sekretaris dinas, para kepala bidang dan kepala seksi di lingkup DPMPTSP Kuningan. “Kesini untuk menandatangani dokumen perizinan secara online. Sesuai hukum UU ITE, bahwa tandatangan elektronik ini berlaku sama dimata hukum dengan tanda tangan basah,” jelas Kelik.

Adanya sistem perizinan online di integrasikan dengan sertifikat elektronik, pelayanan di dinas ini akan menjadi lebih bagus, transparan, cepat, serta lebih aman. Keunggulan sertifikat elektronik ada tiga. Yang pertama dari sisi autentifikasi. Jadi hanya orang yang berhak, yang bisa menandatangani sebuah dokumen elektronik. Kedua adalah keutuhan atau integrity dari sebuah data di dokumen elektronik. Bahwa sebuah dokumen elektronik tertandatangan secara elektronik, ketika di ubah satu huruf saja, maka akan bisa diketahui bahwa dokumen itu sudah tidak asli. Ketiga adalah nirsangkal.

“Artinya seseorang yang sudah menandatangani secara elektronik sebuah dokumen elektronik, maka dia tidak akan bisa menyangkal bahwa memang dia telah menandatangani sebuah dokumen,” terang dia.

Untuk kelemahan, secara tekhnis hampir tidak ada. Karena keamanannya berlapis dan sudah teruji secara sistem. Hanya ini harus selalu terkoneksi dengan internet, karena setiap proses penandatanganan elektronik harus terhubung ke server penerbit sertifikat elektronik. Penerbit sertifikat elektronik itu harus tersertifikasi oleh Kominfo. Kepala DPMPTSP Lili Suherli, mengapresiasi penyerahan setifikat elektronik oleh BPPT.

“Semoga ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua, dan bisa menjadi salahsatu alat untuk pengamanan serta mempertanggungjawabkannya,” terang Lili./han


Fishing