Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Pemerintahan

Pemkab Kuningan-Kejari Kuningan MoU

Pemkab Kuningan-Kejari Kuningan MoU

Kuningan Terkini- Guna meminimalisir permasalahan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance, Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara di di Ruang Kerja Bupati Kuningan, Selasa (19/02/2019).

Menurut Bupati Kuningan, H Acep Purnama, SH, MH, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan uu Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyaraka, serta peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemertaan keadilan, dan kekhasan suatu daerah.

“Efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum Perdata dan tata usaha Negara,” katanya.

Perlindungan hukum tersebut kata Acep, mencangkup dibidang penegakan, bantuan pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan.

“Sejalan dengan hal tersebut, maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan tentang kerjasama bidang hukum dan Tata Usaha Negara, yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” terangnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adyaksa Darma Yuliano, SH, MH menjelaskan, dengan adanya perjanjian ini diharapkan adanya harmonisasi antara Kejaksaan Negeri Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan apabila ada permasalahan hukum.

“Kejaksaan mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan hukum baik kepada Pemerintah Pusat/Instansi vertikal/BUMN didaerah maupun Pemerintah Daerah/BUMD, pada keadaan ini dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum (legal Assistence, legal opinion dan legal audit) kepada kedua belah pihak, maka posisi kejaksaan yang strategis ini pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih komprehensif,” pungkasnya.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing