Fishing

Kompak Bersatu Gelar Aksi Peduli Misbah

Sosial

Kompak Bersatu Gelar Aksi Peduli Misbah

Aksi Peduli Kompak Bersatu

Kuningan Terkini- Kompak Bersatu menggalang aksi kepedulian untuk Misbah, tukang ojeg yang divonis 6 bulan dengan denda 200 juta. Seperti diketahui, Misbah divonis bersalah telah melakukan money politik oleh PN Kuningan dan divonis 3 tahun dengan denda 500 juta, namun setelah melakukan banding, Misbah divonis 6 bulan dengan denda 200 juta.

Menurut pentolan Kompak Bersatu, Nana Mulyana, pihaknya melakukan giat Aksi Kepedulian Kepada Sdr. Misbah, Tukang ojeg yang di vonis 3 tahun dg denda 500 juta dan keputusan hasil banding di pengadilan tinggi menjadi 6 bulan dengan denda 200 juta.

“Hari ini, kami mengunjungi LP Cijoho dan menemui sdr. Misbah. Alhamdulillah, beliau dalam kondisi baik-baik saja saja dan terlihat pasrah serta iklas atas ketentuan yang ada. Kegiatan dilanjutkan ke rumah keluarga Misbah memberikan santunan,” kata nana kepada Kuningan Terkini, Rabu (25/04/2018).

Aksi peduli ini kata Nana, merupakan wujud keprihatinannya terhadap perlakuan hukum yang tebang pilih sehingga tidak mewakili rasa keadilan di wilayah hukum kabupaten Kuningan, Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat Sdr. MISBAH sambung Nana, adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 187A, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.

Memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

“Pasal 1 dan 2 adalah satu kesatuan. Tapi kenapa di kasus sdr. Misbah hanya pasal 1 yang dipakai sedangkan pasal 2 sebagai penerima tidak dikenakan, inilah yang membuat kami prihatin seandainya bicara keadilan,” terangnya..

Sdr Misbah sambung Nana, adalah seorang tukang ojeg dengan penghasilan yang sangat pas-pasan, harus menghidupi keluarga besar dengan 5 orang anak dan 2 yatim di rumahnya, Subhanalloh.

“Dengan kondisi inilah hati kami tergerak untuk terus menyuarakan keadilan dengan Bokor Peduli Misbah dan menolong untuk meringankan beban di keluarganya. Selama menjalani hukuman maka keluarga Misbah adalah jadi tanggungan kami insya Allah,” ujanya.

Untuk GAKKUMDU tegas Nana, pihaknya menghimbau agar kejadian ini hanya sdr Misbah saja yang menjadiu korban kedzoliman dan kriminalisasi kelompok pelapor yang kurang bertanggung jawab, hingga kasus misbah sampai kemeja hijau hanya sekedar untuk kepentingan sesaat masa Pilkada.

“Jangan pernah terulang kembali hal serupa hingga akan memicu situasi kurang baik di kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(j’ly)‎


Fishing