Aneka

Aktivitas Galian Cigugur ‘Reklamasi’

Aktivitas galian di Cigugur.

Kuningan Terkini - Kembali beraktifitasnya galian batu di Desa Cileuleuy, Cigugur Kuningan, dinilai sebagai konsep penataan oleh sebagian kalangan. Salah satunya dari aktivis lingkungan, Avo Juhartono. Menurutnya, aktifitas galian batu tersebut merupakan langkah reklamasi eks galian.

“Menurut saya, yang terlihat dalam aktifitas itu tidak melanggar aturan. Aktifitas di lokasi merupakan kegiatan penataan lahan bekas galian C untuk perkebunan. Secara aturan tidak ada pelanggaran, dan secara lapangan bisa dilihat lokasinya jadi lebih baik dan bagus,” ucap Avo yang aktif di Komunitas Hijau kepada KaTer, Minggu (21/9/2014).

Dikatakan, untuk penggunaan sejumlah alat berat hanya dilakukan untuk mempercepat proses penataan lahan. Selain itu, untuk masalah izin, ada dua izin yang telah dikeluarkan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP). Satu izin operasional angkutan khusus galian C, dimana D Sardono bekerjasama dengan Rusadi, dan kedua adalah rekomendasi penataan lahan bekas galian C di Cileuleuy yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas SDAP Kuningan.

Sebelumnya, pihak Dinas SDAP Kuningan membantah telah mengeluarkan izin. Yang diberikan izin oleh pihak Dinas SDAP adalah hanyalah reklamasi lahan eks galian.

“Kami telah mengeluarkan surat perihal reklamasi nomor 366/792/PE tertanggal 25 Juni 2014. Namun, untuk surat izin galian sama sekali belum pernah mengeluarkan,” ucap Kadis SDAP Kuningan H Amirudin MSi.

Sementara, surat No 545/KPTS,817-PG/2014 tertanggal 2 Juli 2014 itu izin angkutan mineral untuk lokasi galian pasir di Desa Cipancur Kalimanggis Kuningan, bukan untuk Desa Cileuleuy Cigugur.

"Surat tersebut ditekenbukan oleh Bupati, tapi saya sendiri selaku Kadis,” jelasnya.(AND)


Fishing