Kuningan Terkini - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menolak dengan tegas keputusan pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan. Para pegawai yang jumlahnya sekitar 200 orang itu melakukan aksi mereka di lobi Gedung KPK, Selasa 3 Maret 2015.
Berdasarkan pantauan, para pegawai yang ikut dalam aksi tersebut terdiri dari berbagai direktorat di dalam KPK. Terlihat di antaranya ada penyidik, penyelidik, penuntut umum, humas, pengaduan masyarakat, pengawal tahanan, hingga office boy pun ikut melebur dalam aksi protes itu. Mereka ikut menyuarakan mengenai penolakan atas keputusan pelimpahan perkara Budi Gunawan.
"Hari ini kita tidak akan pernah lelah, kita tidak pernah berhenti melawan koruptor," tegas salah satu orator.
Mereka menilai dengan adanya pelimpahan tersebut, perjuangan yang dilakukan oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Endang Tarsa, Novel Baswedan dalam melakukan penyidikan perkara ini menjadi sia-sia.
"Mereka sudah membayar mahal semua ini, dan mereka tidak pernah menyesal, mengeluh," ujar orator.
Mereka menegaskan bahwa dalam penanganan kasus Budi Gunawan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. "Mereka pahlawan pemberantasan korupsi di Indonesia," teriak orator.
Salah seorang penyidik KPK, Yudhi Harahap turut menyampaikan orasinya. Dia mengatakan, sejak awal masuk ke KPK, Yudhi yang merupakan penyidik dari internal KPK mengaku sudah berkomitmen untuk mengabdi dalam pemberantasan korupsi dengan segala risikonya.
Bahkan, saat dia masuk ke KPK, Taufiequrrachman Ruki lah yang menerimannya. Yudhi ingin mengingatkan mantan Ketua KPK jilid 1 itu, bahwa para pegawai KPK sudah mendedikasikan hidupnya untuk pemberantasan korupsi.
"Kami sudah menggadaikan apa yang kami miliki, bapak (Ruki) harus berani menjadi inspektur upacara di acara pemakaman kami," kata Yudhi berapi-api.
Penyidik KPK lainnya juga tak kalah lantang menyuarakan protesnya atas sikap pimpinan yang menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Menurut dia, apa yang terjadi di KPK saat ini sudah berubah dari sebelumnya, dimana penanganan perkara korupsi bisa dibarter.
"Hari ini saya tidak melihat hal itu ada lagi, semua bisa diperdagangkan, semua bisa dibarterkan," ujar seorang penyidik yang mengaku sudah 8 tahun bekerja di KPK.
Pada aksi tersebut, Wadah Pegawai menyatakan ada tiga poin pernyataan sikap mereka terkait keputusan pelimpahan tersebut.
"Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG. Ketiga, meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal.
Sumber : viva.co.id