Kuningan Terkini - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Eman Suparman, menyatakan, bahwa KY akan memanggil kembali Hakim Sarpin yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pada sidang pra peradilan kasus Budi Gunawan (BG) akhir april mendatang.
“Sebenarnya, KY sudah melakukan pemanggilan kepada Pak Sarpin. Tempatnya pun sudah diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI. Namun Sarpin tidak datang. Dia pun tidak memberikan alasan. Kami pun akan memanggil dia sekali lagi,” ungkap Eman saat diwawancara sejumlah wartawan usai menjadi pembicara pada kuliah umum bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan di Gedung Student Center Uniku, Sabtu (4/4/2015).
Dijelaskan Eman, KY sendiri menargetkan penyelesaian kasus kode etik Hakim Sarpin dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Tapi, karena pada pemanggilan awal dia tidak datang, maka prosesnya bisa lebih dari waktu yang ditargetkan sejak awal.
“Karena pemanggilan awal tidak datang, bisa lebih 1 bulan. Apalagi KY sendiri saat ini sedang sibuk seleksi hakim agung,” ujarnya.
Eman juga menyayangkan pernyataan Hakim Sarpin yang mengaku keputusannya memenangkan kubu BG merupakan keputusan yang menjadi pertanggungjawaban pribadi kepada Tuhan bukan kepada KY atau siapa pun.
“Bagaimanapun juga, keputusan hakim juga berkaitan dengan masyarakat banyak. Sehingga harus dapat pertanggungjawabkan pula kepada masyarakat sehingga tidak bisa seenaknya saja memutuskan,” sindirnya.
Ia pun mengaku belum dapat menyimpulkan pelanggaran kode etik mana dan sanksi apa yang dapat di terapkan terhadap Hakim Sarpin.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan sanksi apa yang akan diberikan kepada Hakim Sarpin. Karena harus melalui proses sidang pleno KY,” pungkasnya. (DHE)