Fishing

Kajari Kuningan Musnahkan Ribuan Obat Terlarang

Jum19042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Hukum

Kajari Kuningan Musnahkan Ribuan Obat Terlarang

Pemusnahan Barbuk obat terlarang.

Kuningan Terkini - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan memusnahan Barang Bukti Periode Tahun 2020 dengan cara membakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (26/11-2020). Pembakaran barang Bukti dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Damenta Alexander,SH,M.HUM, dan jajaran Kajari Kuningan.

Kajari Kuningan L. Tedjo Sunarno, SH, MH usai prosesi pemusnahan barang bukti menuturkan, pemusnahan barang bukti yang di musnahkan itu dari 22 Perkara terdiri dari 10 perkara narkotika dan 12 perkara pidana. Sedangkan barang-barang yang di musnahkan mayoritas obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, obat-obatan berbagai merk, ganja, dan 'barbuk' lainnya. ungkap Tejo kepada awak media.

“Barbuk yang dimusnahkan itu antara lain, 6.190 butir obat-obatan terlarang bebagai merk tanpa izin, 31,76 gram ganja, 8.6615 sabu-sabu, dan 1,64 gram tembakau gorila. Selain itu 4 buah senjata tajam dan 1 gunting pemotong besi,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti ini sebut Tedjo, merupakan agenda rutin setiap enam bulan sekali, karena barang bukti perkara tidak boleh disimpan tetapi harus dimusnahkan, Harapan kita kedepan dapat bersama sama memerangi adanya kejahatan tindak pidana di Kabupaten Kuningan.

Kegiatan ini kata Kajari Kuningan, bukan sekedar seremonial, tetapi Kejaksaan dalam hal ini Adhiyaksa sebagai eksekutor, untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti, tegas Tedjo. Dalam memerangi tindak pidana kejahatan inu perlu dicegah dengan berbagai cara, sehingga segala bentuk tindak kejahatan bisa dihindari.

“Mari kita perangi segala bentuk kejahatan, salah satunya dengan memerangi peredaran Narkotika dan Obat Terlarang,” pungkasnya . (H WAWAN JR)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing