Hukum
Kasus Pembacokan Ciniru, Korban Laporkan Secara Hukum
- Detail
- Diterbitkan pada Minggu, 16 Mei 2021 21:24
- Ditulis oleh Admin
- Dilihat: 17590
Kuningan Terkini - Kasus pembacokan yang terjadi Sabtu (08/05/2021) malam di Desa Cijemit Kecamatan Ciniru, mendapat Respon dari Ketua KSK (Komunitas Seni Kuningan), Tatang. Menurutnya, pertikaian yang terjadi bukan sesama anggota KSK, seperti yang tersiar selama ini.
“Yang menjadi korban pembacokan adalah anggota KSK bernama Bohari, warga desa Rambatan, Kecamatan Ciniru. Sedangkan pelaku pembacokan, Rio Febrianto bukan anggota KSK, karena dia warga Kota Depok. Di Kuningan Dia tinggal bersama neneknya,” kata Tatang Kepada Kuningan Terkini, Sabtu (15/05/2021).
Setelah kejadian kemarin kata Tatang, Ia bersama anggotanya menjenguk Bohari dikediamannya sekaligus menanyakan terkait si pelaku yang meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Bohari selaku korban tetap akan melaporkan secara hukum. “Saya bersama anggota KSK lainnya, akan terus mengawal terkait proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Sementara, pentolan Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia, H. Nana Mulyana Latif, mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menagani keributan dan pengamankan pelaku pembacokan tersebut. “Saya merasa prihatin di bulan yang suci ini dinodai dengan tindakan yang tidak manusiawi. Apalagi kasus keributan ini dipicu hanya dengan perselisihan paham, seandainya bisa berfikir sehat seharusnya tidak berujung pembacokan,” terangnya.
Untuk itu sambungnya, Ia mendorong pihak kepolisian menangani kasus ini dengan baik dan secara adil. Penegakan hukum harus dilakukan dinegara yang panglimanya hukum ini. Pelaku pembacokan seyogyanya mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melawan hukum.
“Kepada pihak korban dan keluarga, saya berharap diberi ketabahan dan menahan diri dan jangan terpancing situasi. Semuanya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.(j’ly)