Sel19032024

Last updateRab, 13 Mar 2024 8pm

bjb

Hukum

Somasi Perusahaan Air Dinilai Berlebihan

Foto ilustrasi

Kuningan Terkini - Tindakan somasi yang dilakukan sebuah Perusahaan air di kuningan terhadap masyarkat pejuang lingkungan kalapa gunung ditanggapi serius Ketua Serikat Petani Hutan Kuningan, Ujang. Menurutnya, tindakan tersebut berlebihan.

“Apa yang dilakukan para pejuang lingkungan adalah sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UUD 45 tentang kebebasan berpendapat yang merupakan hak asasi tertinggi dan tidak perlu ada ancaman pidana,” katanya kepada Kuningan Terkini, Rabu (18/08/2021).

Apa yang di lakukan para pejuang lingkungan masyarakat desa kalapa gungung ini sambungnya, hanya ingin menegakan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 45 bahwa air tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU SDA yaitu Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 008/PUU-III/2005.

“Dalam kedua putusan tersebut, MK telah memberikan tafsir dan pendapat bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak masyarakat atas air,” terangnya.

Untuk itu terang Ujaang, pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak asasi atas air dibandingkan dengan kepentingan lain, karena hak asasi atas air adalah hak yang utama hal demikian juga terdapat dalam filosofi UU SDA terbaru No.7 Tahun 2019. Mereka tidak ingin nasib lingkungan dan air mereka terganggu buat generasi anak cucu yang berakibat nantinya ada krisis air.

“Kita aja kalau kemarau panjang kesusahan air dan kuningan ada 500 kurang lebiih perusahaan air, bagaimana nasib air dikuningan nantinya,” tegasnya.

Serikat petani hutan kuningan tegasnya, mendukung masyarakat kalapa gunung untuk menyampaikan aspirasinya dengan mendorong ekserkutif dan legislatif di kuningan agar meninjau Kembali perijinan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah provinsi, termasuk kalau bisa merekomendasikan kepada gubernur untuk meninjau Kembali berdasarkan aspirasi masyarkat.

“Dalam pandangan awam saya, yang mengeluarkan ijin juga punya kewenangan mencabut ijin. Undang-Undang tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) telah memuat ketentuan untuk mengantisipasi tindakan kriminalisasi dengan yaitu Pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” paparnya.

Terpisah, Yanto dan Sofian dari komunitas masyarkat peduli lingkungan kalapagunung untuk anak cucu menyampaikan, pihaknya akan konsisten memperjuangkan hak hak lingkungan dan air di desanya. Sebagai masayakat kecil yang percaya bahwa eksekutif dan legislatif baik kuningan maupun provinsi memiliki hati Nurani untuk memerjuangkan hak hak masyarakatnya dan meninjau kembali ijin perusahaan.

“Kami belum kepikiran akan melakukan upaya hukum PTUN karena kami orang tidak mampu untuk bayar pengacara dan operasional persidangan belum lagi nanti ada banding, kasasi dan PK. Kami berjuang untuk mengetuk hati wakil kami di ekseutif dan legislatinf agar meninjau Kembali ijin perusahaan,” pungkasnya.(j’ly).

Add comment


Security code
Refresh


Fishing