Hukum
Keroyok Siswa Hingga Tewas, MD dan AU Tersangka
- Details
- Published on Wednesday, 23 November 2022 19:41
- Written by Admin
- Hits: 15288
Kuningan Terkini - Polisi menetapkan dua orang, MD (17) dan AU (17) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Valentino Nugroho (15), siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang hingga meninggal dunia. Keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana hingga statusnya dinaikan menjadi tersangka.
“Karena yang bersangkutan statusnya masih anak, maka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, keduanya tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Peksos, Bapas dan instansi terkait yang berhubungan dengan anak,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah , Rabu (23/11/2022).
Penetapan sebagai tersangka kata Hafid, setelah Ia berserta jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, proses hukum tetap berlanjut. “Tersangka Kami kembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan dikenai wajib lapor," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oknum seniornya. Korban merupakan pelajar berusia 15 tahun bernama Dwi Valentino Nugroho. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (20/11/2022) malam.
Saat itu, korban berselisih dengan rekan sesama santri di pesantren. Perselisihanpun berlanjut, dimana rekan korban melaporkan kepada 2 orang temannya sesama santri. Hingga akhirnya korban diduga dikeroyok hingga tewas. Korban diketahui warga Desa Kadugede, Kecamatan Kadugede, dan masih seorang pelajar kelas 8 MTs pondok pesantren Al Ikhlas, Kecamatan Nusaherang.(j’ly)