Hukum
Haul ke-17, Ponpes Raudlatut Thalibin Bahas Cyber Crime
- Details
- Published on Monday, 05 December 2022 21:42
- Written by Admin
- Hits: 16015
Kuningan Terkini - Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi menggelar Forum Bahtsul Masail dalam rangka Haul ke-17 Al-Magfurlah KH. Syarifudin, Minggu (04/12/2022). Hadir para Mushoheh, Muharrir, Delegasi dan Moderator.
Beberapa hal terkait dirumuskan dalam kegiatan ini, apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih, dan Bagaimana pandangan fiqih terkait membongkar data-data privasi dengan menghadirkan nara sumber Kadiskominfo Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si.
Secara garis besar Dr. Wahyu menerangkan, pencurian dan penggunaan data diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam pasal 65 dan 66. Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya
“Kedua, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketiga, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, Selanjutnya Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi,” katanya.
Semebtara, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Kuningan, Dr. KH. Aang Asy’ari, Lc, M.Si menyimpulkan, Hacking merupakan tindakan membobol data pribadi yang dilakukan lewat media digital oleh seorang cyber crime. Ditilik dari modus operandinya, hacker bisa dikategorikan kejahatan sariqah dan bisa juga dikategorikan ghasab.
“Hal tersebut tergantung dari modus operandinya dalam membobol data. Kedua-duanya diharamkan dalam Islam,” tegasnya.
Sementara itu, KH. M. Zuhur Asyari mengatakan, Bahtsul Masail merupakan salah satu forum diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat, salah satunya saat ini tentang Cyber Crime.
“Apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih ? Jawabannya termasuk sariqah. Menurut keterangan ahli, itu dilakukan secara diam-diam (Khufyah), sistem pengamanan dalam sosial media/internet itu termasuk Fi Hirzi Mitslihi. Meski tadi tidak mengambil barang apapun, kalau sudah membobol sistem pengamanan maka sudah termasuk kategori sariqah,” pungkasnya.(gg)