Wed11122024

Last updateWIB3_TuePMWIBE_December+0700RDecPMWIB_1PMthWIB1733834623+07:00TuePMWIBE

Hukum

Pencatut Nama APBDESI Bakal Dipolisikan

Sekjen DPP APDESI, Muksalmina

Kuningan Terkini - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI), Muksalmina berencana akan menempuh jalur hukum dengan maraknya oknum, organisasi atau Lembaga, mencatut dan mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Beberapa oknum, organisasi atau Lembaga yang menempatkan logo dan mengatasnamakan APDESI, akan kita tertibkan dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” kata Sekjen DPP APDESI, Muksalmina, Selasa (19/11/2024).

Pelaporan ke penegak hukum kata Muksamina, sangat beralasan. Karena, organisasi yang dipimpin Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid tersebut, namanya sudah dicatut tanpa persetujuan. “Sesuai dengan uu no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021,” terangnya.

Selain itu lanjut Muksalmina, nama, logo atau merek APDESI juga sudah terdaftar pada Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378. Dan berdasarkan akta notaris pendirian APDESI yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn no 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri telah bersepakat mencabut, agar akta tersebut tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun.

“Untuk itu, kami sampaikan sekali lagi, jika ada pihak, baik itu Organisasi, Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat APDESI, hal tersebut patut diragukan dan kami akan menempuh jalur hukum,” paparnya.

Diakhir keterangannya, Muksalmina mengungkapkan telah menginventarisir siapa saja yang telah mengunakan nama APDESI tanpa persetujuannya, akan diproses secara hukum. Ia telah mengumpulkan berbagai bukti, baik itu kegiatan atau lainnya yang mengunakan nama organisasi tanpa sepengetahuannya.

“Hal ini dilakukan untuk menertibkan dan memperbaiki nama organisasi untuk kembali pada tujuannya seperti yang tercantum dalam AD ART APDESI,” pungkasnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing