Hukum
Gasak 20 Juta, Kurang dari Sebulan Diciduk
- Detail
- Diterbitkan pada Selasa, 20 Februari 2018 22:28
- Ditulis oleh Handy
- Dilihat: 20504
KUNINGAN TERKINI – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan US alias martin (22), pelaku pencurian uang sebanyak 20 juta milik Samar (56). Warga desa Sagarahiang, Kecamatan Darma ini ditangkap dirumahnya kurang dari satu bulan sejak adanya laporan pencurian di rumah korban.
Pelaku berhasil menggondol uang hasil curian sebanyak 20 juta dirumah saudaranya sendiri (Samar.red), Senin (22/01/2017). Namun apes bagi US, aparat Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pencurian, yang pada akhirnya US ditangkap dirumahnya Sabtu kemarin, (17/02/2017).
Menurut Kasat Reskrim, AKP Syahroni, berdasarkan poengakuan tersangka, dalam melancarkan aksinya, Ia memanjat rumah korban Samar (56), warga Sagarahiang Dusun Wage RT 11 RW 04 Blok Ciarca kecamatan Darma. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melewati jendela yang tidak terkunci.
“Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan membongkar laci lemari yang berisi uang 20 juta tersebut. Diketahui, uang tersebut akan dipergunakan korban untuk biaya umroh,” papar Kasat Reskrim, AKP Syahroni, kepada KaTer, Selasa (20/02/2018).
Pelaku sambung Syahroni, mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk pesta di salah satu tempat hiburan malam di Kuningan, dan digunakan untuk membeli motor. “Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan, dan mengumpulkan barang bukti dan saksi lainnya,”pungkas Syahroni. (Han)
Comments
Its very well written; I love what youve got to say.
But maybe you could a little more in the way of content so people could connect
with it better. Youve got an awful lot of text for only
having 1 or two images. Maybe you could space it out better?
RSS feed for comments to this post