Hukum
Polisi “Cokok” Pengedar Narkoba
- Detail
- Diterbitkan pada Jumat, 02 Maret 2018 17:57
- Ditulis oleh Gilang Prasetyo Editor Tatang Azhari
- Dilihat: 58695
KUNINGAN TERKINI- Satnarkoba Polres Kuningan kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka didapat barang bukti seberat 19,62 gram. Menurut Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja, tersangka berinisial FS ditangkap dirumahnya, Jalan Nusa Indah Raya, Kelurahan Ciporang, Kuningan.
"Kami mendapatkan laporan tentang penyalahgunaan narkotika dan langsung meluncur menuju TKP," ujar Dedih, Jum'at (02/03/2018), kepada kaTer.
Di TKP pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan. Dikamar tersangka, tepatnya dibawah meja ditemukan bungkusan ganja tersimpan di dalam kotak jam. "Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari warga Bandung seharga 850.000," sebut dia.
Tersangka sendiri langsung diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Kuningan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. FS dikenakan pasal 114 ayat 1 jo, pasal 111 ayat 1 jo, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2008 tentang Narkotika./gio