Fishing

Gelapkan 3.6 Milyar, Oknum Pegawai Bank Diciduk

Hukum

Gelapkan 3.6 Milyar, Oknum Pegawai Bank Diciduk

Kantor BRI Cabang Kuningan.

Kuningan Terkini - Diduga menggelapkan uang nasabah, EY (46th) karyawati salah satu Bank milik pemerintah di Kabupaten Kuningan diamankan Satreskrim Polres Kuningan. EY diketahui menggelapkan uang 38 orang nasabah sebesar 3,6 miliar, setelah adanya audit internal dari bank berplat merah tersebut.

Terbongkarnya kasus ini setelah adanya pengaduan salah seorang nasabah kredit, Taufik yang telah melunasi fasilitas pinjaman pada tahun 2017 secara tunai kepada tersangka senilai 78,2 juta, ditambah denda pelunasan secara putus 6,5 juta. Namun, hasil B.I Checking di Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, ternyata masih tercatat sisa tunggakkan.

Kondisi ini membuat korban kesulitan melakukan transaksi perbankan yang mempersyaratkan B.I Checking dan catatan riwayat kolektabilitas. Atas kondisi tersebut, Taufik langsung mengadukan permasalahan ini ke Kantor Bank pada Oktober 2018, setelah sebelumnya berupaya menghubungi EY. Audit internal pun akhirnya dilakukan dengan menyelidiki praktek Fraud EY hingga terdata 38 nasabah menjadi korban dengan modus yang sama.

Menurut Kapolres Kuningan, AKBP. Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP. Syahroni, pihaknya telah melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka EY sejak senin lalu. “Pelaku ditahan, karena merugikan negara hingga mencapai 3,6 Miliar dari puluhan korban yang terungkap dari audit internal Bank tersebut,” ujar Syahroni kepada sejumlah awak media, selasa (15/08/2019).

Modus operandi tersangka lanjut AKP Syahroni, pelaku mengambil uang nasabah pada saat melakukan perpanjangan pinjaman dan pelunasan secara lunas putus ,kemudian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 49 Ayat 1, huruf a, b, c UU nomor 10 Tahun 1998 tetang perbankan Jo Pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim. (Bubud Sihabudin)


Fishing