Fishing

Rapat Tindaklanjut Perpres 75 Tahun 2019, Ini Hasilnya

Kam18042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Pemerintahan

Rapat Tindaklanjut Perpres 75 Tahun 2019, Ini Hasilnya

Rapat Tindaklanjut Perpres 75 Tahun 2019

Kuningan Terkini - Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar rapat bersama instansi terkait di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Jum'at (08/05/2020).

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perpres No. 75 Tahun 2019. Salah satunya pergeseran atau perubahan yang harus dikomunikasikan, seperti perubahan pergeseran mekanisme tata Cara meliputi Kepala Daerah, Anggota Dewan, PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan sebagainya.

”Karena itulah, pertemuan ini dilakukan untuk mendiskuskan/merancang bagaimana pelaksanaan Perpres ini dapat berjalan secara maksimal khususnya di Kabupaten Kuningan,” katanya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan mengatakan, Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan ini merupakan wadah untuk koordinasi dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kuningan.

"BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus untuk verifikasi klaim covid dari Rumah Sakit sesuai petunjuk Kemenkes, baik itu Rumah Sakit milik Pemerintah maupun pihak swasta,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Tresnadi meminta pihak BPJS Kesehatan agar membuat Surat pemberitahuan ke Dinas terkait untuk di sosialisasikan atau disampaikan lagi ke masyarakat terkait BPJS yang tadinya jadi tanggungan Pemerintah.

"Misalnya, besaran iuran, program JKN dan sebagainya. Saya minta sosialisasi dalam bentuk pamplet atau semacamnya dan dipasang ditiap Desa utuk menginformasikan kepada masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang sudah jadi peserta BPJS, tapi ketika lari ke fasilitas kesehatan ternyata tidak bisa dilayani. Jadi, ini harus informasikan dengan jelas apa saja yang bisa dilayani dan yang tidak dicover oleh BPJS.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing