Pemerintahan
Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Percepatan UU Perlindungan PRT
- Detail
- Diterbitkan pada Jumat, 20 Januari 2023 14:44
- Ditulis oleh Herdi Rere
- Dilihat: 5758
Kuningan Terkini - Persiden RI, Joko Widodo menegaskan terkait komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PPRT). Menurutnya, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT belum disahkan.
“Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” kata Presidan RI yang akrab disapa Jokowi, Jum’at (20/01/2022).
Padahal kata Jokowi, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. “Keberadaan UU PPRT, nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi V Kepala Staf Kepersidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, pemerintah membentuk gugus tugas untuk percepatan penetapan RUU PPRT dan akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan UU PPRT.
"Kami dipemerintahan juga sudah bekolaborasi juga berdialog, berkonsultasi dengan seluruh stakeholder yang ada, yaitu dengan masyarakat sipil, diskusi dengan rekan media, DPR dan kami semua mencoba untuk berkolaborasi seperti arahan Persiden di Undang-Undang TPKS seperti dulu,” pungkasnya.(Herdi Rere)