Thu22052025

Last updateWIB3_SunPMWIBE_May+0700RMayPMWIB_0PMthWIB1747570492+07:00SunPMWIBE

Pemerintahan

Mutasi !! Jika Tim Sukses Diangkat, DPRD Harus Interpelasi Bupati

Didin Syafaruddin

Kuningan Terkini - Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar dan Wakil Bupati, Tuti Adrianti dalam menyusun dan merancang kabinet yang akan membantunya harus hati hati. Pasalnya, politik birokrasi belakangan tengah mendapat sorotan dari lapisan masyarakat maupun dari lawan-lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.

Didin Syafaruddin, penggiat politik di Kabupaten Kuningan mengungkapkan kehati-hatian Bupati dan Wakil Bupati dalam kinerja seratus harinya harus lebih hati-hati lagi. Sebab politik birokrasi pada Pilkada yang lalu sudah mendapatkan sorotan. Artinya, birokrat yang turut ambil bagian dalam dukung mendukung baik sekala kecil maupun besar sudah tercatat.

“Begini maksud politik birorkrasi itu. Birokrat yang ikut membantu dalam pemenangan Pilkada memiliki tujuan pragmatis yaitu jabatan strategis maupun menduduki jabatan baru. Nah mereka yang melakukan pergerakan politik praktis sudah tercium sejak dimulainya Pilkada. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucap Didin.

Menurut Didin, jika Bupati dan Wakli Bupati ada kesepakatan bahwa mutasi atau promosi mendudukan orang yang sudah berkontribusi dalam Pilkada. “Ini sama artinya mereka mengakui Pilkada yang lalu menggunakan instrumen birokrasi. Secara tidak langsung mengakui politik tercelanya,” ungkapnya.

Maka, sambung Didin, peristiwa politik harus dicermati secara politik dan diawasi oleh lembaga politik yaitu DPRD Kabupaten Kuningan. Sama artinya, anggota dewan pun tidak berhenti pada politik anggaran, pengawasan dan peraturan daerah. Jika hal ini dibiarkan maka, politik birokrasi akan semakin semena-mena kedepannya.

“Anggota dewan tidak terjebak pada politik praktis Program Pokir saja dan menitipkan calon pejabat baru. Tapi harus menjadi penyeimbang dan sebagai alat kontrol yang efektif terhadap jalannya pemerintahan. Apabila politik birokrasi semakin buruk dengan keterlibatan dalam Pilkada. Padahal mereka sudah dilarang oleh undang-undang,” paparnya.

Hal ini beber Didin, jelas fatsun politik melanggar undang-undang. Anggota DPRD harus menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan birokrat yang melakukan dukungan dalam Pilkada dan mendapatkan karpet merah dari Bupati dan Wakil Bupati. Hak inisiatif dewan ini harus berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini harus menjadi shok terapy di Pilkada mendatang. Bahwa birokrat tidak usah ikut campur dan dukung mendukung dalam Pilkada. Jika tetap dibiarkan dan dewan tutup mata, tutup telinga atas peristiwa ini, maka konstestasi Pilkada ke depan akan semakin terjun bebas. Semakin menurunkan minat partisifasi masyarakat,” pungkasnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing