Kuningan (KaTer) - Masa pemberkasan Nomer Induk Pegawai (NIP) Tenaga Honorer Kategori II (K2) yang seharusnya rampung pada bulan April, diperpanjang hingga Mei 2014. Keterlambatan ini diduga pengaruh dari Surat Edaran (SE) yang berisi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK) pusat maupun daerah yang wajib melampirkan serta menandatangani surat pernyataan keterangan tentang pemberkasan NIP.
Ketua Dewan Kordinator Honorer Indonesia (DKHI) Kabupaten Kuningan, Udin Jaenal Abidin kepada KaTer, Jumat (2/5/2014) mengatakan, isi dari surat pernyataan itu salah satunya siap di proses secara pidana jika ada tenaga honorer K2 siluman atau yang memanipulasi data yang diajukan pemberkasan NIP.
“Kami kira ada pihak yang takut untuk meloloskan tenaga honorer yang diduga honorer siluman (bodong) untuk menjadi PNS. Karena, jika terbukti adanya kecurangan, baik Honorer yg bersangkutan maupun PPK, ancamannya adalah pidana” ujar Udin yang juga masih sebagai tenaga honorer di Kuningan.
Saat ini kata Udin, intansi pusat dan daerah sangat berhati hati dalam membuat usulan pemberkasan dengan pengecekan dan peninjauan yang sungguh-sungguh. Dugaan kejanggalan dalam penerimanaan CPNS K2 ditahun 2014 pun muncul. Seperti ada beberapa tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus ujian, tiba-tiba mengundurkan diri.
“Tentu saja hal itu dinilai janggal, mengingat banyaknya Honorer K2 yang berebut menjadi PNS,” katanya.
Untuk Tenaga Honorer K2 di Kuningan yang lulus CPNS sambung Udin, harus benar-benar sesuai dengan PP tahun 2005. Pemberkasan diharapkan dapat segera terselesaikan. Sehingga, tidak menghambat tahapan penyelesaian K2 kedepan. “Kami berharap banyak kepada pemerintah agar bisa segera mungkin menyelesaikan pemberkasan Honorer K2,” terangnya.(AND)