Pemerintahan

BKD Gelar Bintek Kasus Kepegawaian

bimbingan teknis (Binek) penyelesaian kasus kepegawaian

Kuningan (KaTer) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuningan menggelar bimbingan teknis (Binek) penyelesaian kasus kepegawaian di Aula Hotel Ayong Linggarjati Kuningan, Kamis (22/5/2014). Krgiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Pemkab Kuningan, H Yosef Setiawan ini, diikuti sedikitnya 100 orang peserta dari pejabat struktural yang menangani administrasi kepegawaian.

Ketua Panitia, H Hustiadi Msi dalam laporannya mengatakan, bintek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan mendukung pelaksanaan tugas dalam melakukan penanganan dan penyelesaian kasus kepegawaian bagi pejabat yang menangani administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Kuningan. “

Selain itu, juga untuk mempercepat proses penyelesaian kasus kepegawaian dan mewujudkan tertib dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus kepegawaian," katanya.

Lebih jauh Hustiadi yang juga sebagai Kabid Diklat BKD Kuningan menjelaskan bahwa Bintek diselenggarakan selama 2 hari, sejak tanggal 21-22 Mei 2014. Adapun materi disampaikan antara lain penjelasan dan hasil studi kasus tentang PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan nomor 52 tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas BKD. Ini juga sebagai salah satu program kerja BKD Kuningan tahun 2014,” ujarnya.

Sementara, Sekda Kuningan H Yosep Setiawan dalam sambutannya mengatakan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta mendorong produktifitas PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya meminta kepada seluruh pegawai di Pemkab Kuningan untuk meningkatkan disiplin kerja. Baik sebagai individu PNS maupun disiplin organisasi. Setiap pimpinan SKPD agar melaksanakan langkah-langkah preventif agar permasalahan yang menyangkut disiplin pegawai tidak membias dan menjadi besar,” tandasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin perlu dilakukan tindakan pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan. Sebelum PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin yang lebih berat.

“Dalam PP nomor 53 Tahun 2010 secara tegas juga diatur mengenai jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum,” jelasnya.

Dia menegaskan, penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran. Hal itu tak lain untuk yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.(AND)


Fishing