Kuningan (KaTer) - Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja dan kedisplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Kuningan menerapkan sistem absensi sidik jari. Jika sebelumnya cukup dengan membubuhkan tanda tangan di buku absensi, kini PNS di lingkup pemkab Kuningan harus langsung absen dengan sidik jari yang ditempelkan pada mesin elektronik.
Menurut Kabag Umum setda Kuningan, U Kusmana, penerapan perubahan sistem absensi ini merupakan upaya pemkab Kuningan untuk menerapkan aturan kedisiplinan bagi setiap PNS. Dengan adanya absensi sidik jari ini, diharapkan semua PNS dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal.
“Ini sebagai bukti keseriusan Bupati Kuningan dalam penegakan disiplin PNS. Dengan absensi sidik jari ini, persentase kehadiran PNS akan semakin maksimal, dan selanjutnya diharapkan diikuti dengan kinerja yang lebih baik,” katanya kepada KaTer, Rabu (4/6/2014).
Absensi sidik jari ini kata UU, sapaan akrabnya, mulai diberlakukan awal bulan Juni 2014. Pegawai harus absen saat masuk kerja dan saat pulang kerja.
“Dengan diberlakukannya absensi sidik jari ini, diharapkan bisa mengubah kedisiplinan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Kuningan,” terangnya.(j’ly)