Kuningan (KaTer) - Sanksi tegas akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada pemegang kendaraan dinas yang terbukti menggunakan fasilitas negara tersebut untuk mudik Lebaran. Demikian diungkapkan Bupati Kabupaten Kuningan Hj Utje CH Suganda kepada KaTer seusai menghadiri kegiatan di Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Kuningan, Selasa (22/7/2014).
“Kami mengimbau kepada pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, agar tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik. Tentu apabila nantinya ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, kami akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kesempatan itu dijelaskan Bupati, imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas itu, tidak hanya diberlakukan untuk pejabat eksekutif, melainkan juga untuk kalangan pejabat di lingkungan legislatif Kabupaten Kuningan.
“Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik itu otomatis. Karena, mereka (pemilik mobdin, red) juga sudah sadar kok. Tidak perlu ada pemberitahuan lah. Hal itu juga sudah merupakan instruksi dari pusat,” terangnya.(AND)