Kuningan Terkini - Sejumlah kantor kepemerintahan yang ada di Kabupaten Kuningan, saat ini baru sekitar 50 persen yang memiliki ruang khusus merokok atau smoking area. Dari jumlah tersebut, baru ada sekitar 16 ruangan dan empat diantaranya masih tahap pembangunan, bahkan ada pula beberapa yang belum difungsikan secara maksimal.
“Iya baru ada 16 tempat. Bahkan, dua diantaranya dibangun di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dan Pengadilan Negeri Kuningan,” tutur Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kuningan, Dodi Nurochmatuddin, Selasa (17/11/2014).
Dua tempat yang disembutkan itu kata Dodi, masuk pada program pembangunan tahun 2014. Sedangkan sisanya, yakni Dinsosnaker Kuningan dan RSUD 45 Kuningan.
“Untuk ukuran ruangan tergantung ketersedian tempat, tapi rata-rata 2 X 4 meter. Sedangkan untuk 12 ruang merokok tersebar di ruang Sekda, Distanakan, BKD, Dishub, Kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya ruang khusus untuk merokok bisa mengantisipasi terjadinya polusi udara kepada mereka yang tidak merokok. Karena, selama ini banyak perokok pasif yang terganggu. Upaya penyedian ruang khusus juga sebagai upaya untuk mengurangi kebiasan merokok.
“Tujuan pemerintah arahnya ke sana. Sebab, merokok itu bisa mengganggu kesehatan dan sudah terbukti banyak yang sakit,” tegasnya.
Terkait belum dibangun secara merata, Ia menilai bukan semata-mata karena kekurangan anggaran. Namun ketersediaan lahan yang belum terpenuhi secara menyeluruh dari kantor pemerintahan di Kuningan. Salah satunya yakni Gedung DPRD Kuningan, karena tidak ada tempat maka tidak dibangun.
“Kami membuat semua ini untuk melindungi warga yang tidak merokok. Untuk kedepannya ingin dibangun di tempat fasilitas umum,” pungkasnya. (AND)