Kuningan Terkini - Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang pegawai negeri sipil di tingkat pusat maupun daerah menggelar pertemuan atau rapat di hotel, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK) menyulap aula menjadi ruang rapat berkapasitas lebih kurang 80 orang.
“Saat bertemu dengan Menteri PAN RB, kata beliau (Mentri PAN RB, red) SKPD seyogyanya memiliki fasilitas yang bagus untuk rapat atau pertemuan-pertemuan terkait jalannya pemerintahan. Sebab, sekarang kan rapat atau membuat acara di hotel maupun ballroom itu sudah dilarang,” terang Lili kepada KaTer, Selasa (13/1/2014), disela kesibukannya.
Maka dari itu lanjut, pihaknya mendesain aula di kantornya agar dapat dijadikan tempat rapat dan sejenisnya serta bisa dipergunakan oleh seluruh SKPD di Kuningan, tidak hanya untuk dinas TRCK.
“Misalkan dinas tertentu akan mengadakan rapat atau seminar, silahkan saja pergunakan aula tersebut. Karena, apabila menggunakan tempat lain harus mengeluarkan biaya sewa bahkan sudah ada larangan dari pemerintah pusat jika menggelar rapat di tempat khusus seperti hotel,” ujarnya.
Dikatakan, untuk fasilitas ruangan yang disediakan sudah memiliki kelengkapan seperti adanya proyektor, kursi hingga sound system yang bagus. Amanat presiden pernah disampaikan langsung Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi saat kunjungan kerja ke Pendopo Pemkab Kuningan, yang menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan draft Inpres penghentian rapat di hotel.
"Kita juga akan sampaikan ke pemda. Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran melarang rapat-rapat PNS dilakukan,” singkatnya.(AND)