Pemerintahan

DPK Dituntut Implementasikan UU No 6 2014

Prosesi pelantikan DPK.

Kuningan Terkini - Sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kuningan, kepala desa dituntut untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Hal ini dikatakan Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda saat menghadiri silaturahim akbar para kepala Desa se-Kabupaten Kuningan dan pelantikan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) sewilayah Kuningan di RM Lembah Ciremai Kuningan, Selasa (13/1/2014).

Dalam kesempatan itu, Bupati Utje menginginkan para kepala desa, sebagai figur pimpinan, dapat bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa serta melaksanakan pembangunan desa.

“Kepala desa memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, serta menentukan wajah desa selama kepemimpinannya. Dalam pelantikan ini, merupakan suatu kesempatan yang baik dalam menjalin silaturahmi antara pemerintahan desa dan pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan,” terangnya.

Ia juga berharap, pemerintahan desa bisa mengimplementasikan undang-undang tentang Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintahan desa adalah ujung tombak dalam roda pemerintahan daerah.

“Tanpa adanya peran kepala desa, maka roda pemerintahan di desa tidak akan bisa berjalan baik dan sinergis dengan pemerintah kabupaten menuju Kuningan Agamis Mandiri Sejahtera,” ujarnya.

Pihaknya berharap, perangkat desa mampu menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dengan baik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara, Ketua Apdesi Kuninga, Linawarman, SH berharap pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) agar bisa membangun desanya lebih maju dengan mandiri agar tidak menjadi beban bagi Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan momentum untuk kesiapan mental dari para kepala desa dalam hal melaksanakan Undang-undang tentang desa yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

“Saya minta kepada pengurus DPK yang baru saja dilantik untuk bisa membangun desanya secara mandiri dan menjalankan program-program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar bisa menyentuh kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun pengurus DPK yang dilantik berjumlah 32 Kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Kuningan. Mereka dilantik secara langsung oleh Ketua Apdesi Kabupaten Kuningan disaksikan langsung Ketua DPD Apdesi Provinsi Jawa Barat Enjoy Rizky.

“Selain bisa menjalankan undang-undang tentang desa, para kepala desa juga bisa memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),” pungkasnya.(AND)


Fishing